Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur menghimbau kepada apoteker untuk tidak menjual/mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG.

    JENEPONTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang larangan menjual keras dan atau mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etelin Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

    BPOM RI menjelaskan, bahwa terkait dengan sirup obat, pihaknya telah melakukan tindakan regulatori berbasi risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di indonesia, pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

    Menurutnya, sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan, yaitu. Propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

    BPOM RI mengungkap hasil sampling dan pengujian terhadap 39 best dari 26 sirup obat adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk, yaitu.

    - Termorex Sirup (obat deman).

    - Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). 

    - Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

    - Unibebi Deman Sirup (obat demam).U

    - Unibebi Demam Drops (obat demam).

    Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran ED dan DEG dalam sirup obat sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. 

    Menindak lanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur mengatakan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada apoteker untuk menyampaikan larangan ini ke sejumlah apotek.

    “Kita sudah melakukan himbauan secara lisan dan untuk secara tertulis kami akan rilis besok, " tulis Susanti melalui pesan whatsApp pribadinya [16.13], Minggu (23/10/2022). 

    Tak main-main tegas Susanti, bagi yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka akan diberikan sanksi teguran, baik secara lisan maupun secara administrasi. 

    "Bagi yang melanggar kami akan memberikan teguran secara lisan maupun secara administrasi ke depannya, " jelas Susanti.

    Ditanya, ketika terdapat oknum/pelaku usaha di lapangan yang menjual atau mengedarkan sirup obat yang dilarang oleh BPOM RI, apakah Apoteknya ditutup ?. 

    "Kami tidak punya kewenangan untuk menutup izin usaha mereka, yang memberikan ijin usaha adalah PTSP. Kami tim teknis yang akan memberikan rekomendasi, " jawabnya.

    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Butuh Perhatian Pemerintah, Plat Cor Disdukcapil...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami