JENEPONTO, SULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menyeret 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah Kelompok Adat Terpencil (KAT) di Kampung Bila-bila, Desa Gunungsilanu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.
Setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan di tangan penyidik Kejari Jeneponto, keempat orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (17/01/2022).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ardi Ilma Riadi kepada media membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.
"Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media.
Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, kasus itu mulai diselidiki pada 2021 kemarin dan berhasil ditetapkan empat orang tersangka.
Namun meski demikian, pihak penyidik pada Kejaksaan Negeri Jeneponto masih mendalami kasus tersebut dikemungkinkan ada tersangka lain.
"Jadi ini masih proses penyelidikan lebih lanjut, dikemungkinkan ada tersangka baru, " terangnya.
Dapat diketahui, keempat tersangka itu langsung dibawa ke rutan Kelas II B Jeneponto dengan menggunakan baju rompi berwarna pink.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq