JENEPONTO, SULSEL - Kasus korupsi rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang menyeret 4 orang ditetapkan tersangka beberapa hari lalu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara tersebut sebesar Rp.48.216, 000 (Empat puluh delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah).
Prosesi penyerahan itu, diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jeneponto, Ardi Ilma Ariadi berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Kamis (17/02/2022).
Diketahui, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut berasal dari garapan proyek pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun anggaran 2019 bantuan dari Kementerian Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dialokasikan di Dusun Bira-bira, Desa Gunung Silanu, Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto.
Adapun nilai kontrak sebesar Rp.49.200.000 (Empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jeneponto Ardi Ilma Ariadi mengatakn bahwa uang sebesar Rp.48.216.000 rupiah tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara bantuan rumah KAT tahun 2019 lalu
"Hari ini Kejaksaan Negeri Jeneponto menerima pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara penyidikan pembangunan rumah KAT dan balai sosial, " ujarnya.
Ditambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto masih melakukan penyidikan atas perkara tersebut dan secepatnya akan dilakukan pelimpahan ke Persidangan, terangnya.
Diberitakan sebelumya, perkara tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Senin 17 Januari 2022.
Keempat orang tersangka itu, diketahui Inisial HM terlibat sebagi PPK, HN selaku konsultan, BR selaku pelaksana kegiatan dan HS sebagai pemilik perusahaan.
Kasi Pidsus Ardi Ilma Riadi membeberkan, dari keempat tersangka tersebut satu diantaranya oknum PNS dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu, HM, sementara tiga lainnya pihak Swasta.
"Jadi kami ada 4 tersangka ada dari Provinsi dan dari pihak Swasta, " bebernya kepada media sesaat lalu.
Dia menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir kurang lebih Rp.1, 3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2019.
Atas perbuatannya itu, Kasi Pidsus bilang mereka dikenakan pasal 2 dan 3 tentang dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Syamsir
Editor: Cq