Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya

    Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Balita di Jeneponto Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya
    Pelaku Dugaan Pelelehan Seksual Balita di Jeneponto Tercancam 20 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya saat Polres Jeneponto menggelar konferensi Pers/Syamsir

    JENEPONTO, SULSEL- - Akhirnya, pelaku dugaan kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jeneponto, inisial A alias H (41) resmi ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis, (17/3/2022).

    Kepala Unit (Kanit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Uji Mughi mengungkapkan, terduga pelaku yang diketahui inisial A alias H tersebut resmi ditetapkan tersangka setelah dua hari melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

    "Dia ditetapkan tersangka setelah dua hari terlapornya kejadian ini. Rabu kemarin sore tanggal, 16/3 kita gelar perkara dan besoknya begitu kita sudah tetapkan tersangka Kamis, 17/3, " ungkap Uji.

    Uji menjelaskan, terduga pelaku tersebut dua hari dilakukan introgasi dan pemeriksaan hingga larut malam. Namun dia (pelaku) tidak mengakui perbuatan bejatnya itu.

    "Pelaku tidak mengakui perbuatannya, " katanya.

    Saat diperiksa, pelaku hanya mengakui kalau si anak itu berak sehingga dicebokin. Tangan pelaku katanya licin sehingga terlalu masuk di (red) yang menyebabkan korban pendarahan pada bagian daerah terlarang. Bahkan, pelaku juga mengaku sempat melihat darah di jarinya

    Itu pun lanjut Uji, bahwa dari pengakuan pelaku itu sendiri tidak secara sengaja memasukkan tangannya di (red) korban karena tangan pelaku licin.

    "Ia kami menetapkan yang bersangkutan palukunya berdasarkan saksi-saksi dan hasil visum, " beber Uji.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal berlapis Undang Undang (UU) Perlindungan anak dibawah umur, , ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

    " UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan 3, kemudian Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 80 ayat 2, " jelasnya.

    Diketahui, sebelum polisi menetapkan inisial A alias H sebagai tersangka. Foto yang diduga pelaku kekerasan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur ini sempat viral di media sosial Facebook dan WhatsApp.

    Ketidak manusiawinya lagi, terduga pelaku tersebut tidak lain adalah Kakek tiri dari korban itu sendiri.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir

    Syamsir

    Artikel Sebelumnya

    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun...

    Artikel Berikutnya

    Terungkap, Begini Pengakuan Kakek dan Nenek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Butuh Satu Kursi Tatap Pilkada, Calon Bupati Jeneponto Paris Yasir Utus Tim Pemenangan Mendaftar di Partai Ummat
    Perkuat Kolaborasi Aksi Antar Pemkab dan PP, Pj Bupati Jeneponto Temui Kemenparekraf RI, Ini yang Dibahas
    Antisipasi Petani Gagal Panen, Wabup Jeneponto Sewa Alat Berat untuk Pengerukan Sedimen di Bendungan Kareloe
    SAPMA Soroti Pelayanan Lurah Biringkassi, Hasan Walinono Minta Pj. Bupati Jeneponto Copot Bakri Ewa
    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab Jeneponto Gelar Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    Topang Pemenuhan Ekonomi Masyarakat, Marwan Hadirkan Wadah Titik Tengah Bagi Pelaku UMKM di Jeneponto
    Waspada.! Marak Pencurian dan Kejadian Aneh di Tamanroya Tamalatea, Warga Cukup Diresahkan
    Sambut Hari Jadi ke-161, Pemkab Jeneponto Gelar Kontes Kuda Patta'ba
    Sambut Momentum Hari Jadi ke-161, Pemkab Jeneponto Gelar Jalan Sehat dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
    40 Tahun di Bandung, Pria Paruh Baya Ini Tiba-tiba Muncul Klaim Tanah 9,27 Hektar di Pammajengang Jeneponto
    Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas Tambang Galian C di Jeneponto, Kasat Reskrim: Kalau Ada Kabari Kami
    Air Mata Pecah, Akhirnya Nenek Kamange Tinggal di Rumah Layak Huni Melalui Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto
    40 Tahun di Bandung, Pria Paruh Baya Ini Tiba-tiba Muncul Klaim Tanah 9,27 Hektar di Pammajengang Jeneponto
    Selamat, Pj Bupati Junaedi Bakri Serahkan SK kepada 287 PPPK Lingkup Pemerintahan Jeneponto
    Diduga Berlagak Preman, Oknum Pengecer Usir dan Dorong Konsumen saat Hendak Beli Pupuk Bersubsidi

    Ikuti Kami