Pembangunan Selesai, Gedung BLK di Desa Bulusibatang Jeneponto Terlaksana Tanpa IMB

    Pembangunan Selesai, Gedung BLK di Desa Bulusibatang Jeneponto Terlaksana Tanpa IMB
    Pembangunan Gedung Workshop Kejuruan Teknik Informatika Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, terlaksana tanpa Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).

    JENEPONTO, SULSEL- - Salah satu Gedung Workshop Kejuruan Teknik Informatika Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terlaksana tanpa Ijin Mendirinkan Bangunan (IMB).

    Pembangunan Gedung BLK yang bertempat di Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba tersebut, diketahui bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

    Kepala Desa Bulusibatang, Faizal, membeberkan bahwa Gedung BLK Pondok Pesantren DDI Nurul Azis Barobbo itu, ia ketahui dibawa kepemimpinan Bapak Rustan.

    Gedung itu dibangun pada pertengahan 2021. Dan kegiatannya selesai pada bulan kemarin 2022. Hanya saja, kata Faizal untuk  permohonan pengajuan IMBnya ke PTSP Kabupaten tidak ditindak lanjuti.

    "Ia sudah mengisi diformulir untuk diajukan ke PTSP, cuma tanre na pajappai berkaska (cuma berkasnya tidak berjalan) Punna nakke  narannuang apa tong nekkea, anung abbayaraki tawwa punna deteki. Teai Nakke la ongkoso na kau labaji tannang (Kalau saya yang  diharap apalah saya, karena kita membayar kalau kita keliling. Tidak mungkin saya yang biayai baru orang lain yang menikmati, " ucap  Faizal dalam dialog kesehariannya kepada Indonesiasatu.co.id, Senin (28/3/2022).

    Faizal menjelaskan, waktu itu berkasnya dititip di rumah minta untuk ditandatangani. Namun, pada saat itu Kepala Desa Bulusibatang sedang tidak di rumahnya.

    "Saya cuma dichat di WA oleh pihak pelaksana kegiatan, kata dia ada anggotaku yang saya suruh ke rumahta bawa berkas untuk  ditandatangani, " kata Faizal menirunya.

    Lebih lanjut kata Faizal bahwa selama berkas tersebut ada di kantor Desa, pihak pelaksana kegiatan tidak pernah datang ke rumah dan  tidak ada lagi komunikasinya.

    Yang jelas kata Faizal, berkasnya itu masih ada di tangannya dan sampai sekarang tidak ditindak lanjuti. Bahkan, pihak pelaksana kegiatan sama sekali tidak pernah mempertanyakan.

    "Kan seharusnya berkas ini ditindak lanjuti sampai ke Kecamatan dan ke Kabupaten karena saya sudah tandatangan cuma pihak  pelaksana kegiatan tidak jalan, " ujarnya. 

    "Saya sudah lihat berkasnya, di kolom tandatangan itu ada Pimpinan pondok, Camat dan Kepala Desa. Kalau saya sudah tandatangan sisa  Camat yang belum, " tambahnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Jeneponto, Meriyani Anwar mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan tersebut pihaknya tidak mengetahui. Sebab, pihak pelaksana kegiatan tidak menginformasikan ke Dinas PTSP.

    Harusnya kata Kadis PTSP, sebelum melakukan kegiatan apapun itu pihak pelaksana berkoordinasi dulu. Baru kemudian dia masuk di by sistem OSS setelah itu tim teknis turun untuk memverifikasi.

    Dia menjelaskan bahwa sistem OSS itu bukan miliknya PTSP, tetapi segala kegiatan berusaha menggunakan proses OSS untuk penyusuain kondisi di lapangan, baik administrasinya maupun penentuan jenis usahanya. 

    Mungkin dia (pihak pelaksana kegiatan) menganggap bahwa melalui persuratan ke Desa atau Kelurahan dianggapnya itu sudah cukup.  Padahal, sekarang surat keterangan dari Kelurahan, Kepala Desa dan Kecamatan sudah tidak berlaku lagi. Sebab, Meriyani bilang kegiatan apapun itu jenisnya pelaku usaha harus mendaftar melalui sistem OSS.

    Menurutnya tidak ada lagi kewenangan bagi Kelurahan, Desa dan Kecamatan. Perbankkan juga bisa melarang untuk menerima berkas  dengan cara itu, tapi, harus berdasarkan IMB.

    "Jadi sekang itu tidak mesti ada surat keterangan dari Kelurahan, Desa dan Kecamatan, langsung saja mendaftar melalui OSS. Surat keterangan itu sudah tidak berlaku lagi, " ungkap Meri sapaanya, Selasa (29/3/2022).

    Menyikapi hal tersebut, Dinas PTSP Jeneponto akan melakukan persuratan sebagai bentuk pemberitahuan kepada Kelurahan, Kepala Desa, Kecamatan dan pihak Perbankkan bahwasahnya segala proses perijinan harus berdasarkan IMB. Sebab, dengan adanya by sistem  OSS, IMB-lah yang menjadi legalitas suatu pelaku uasaha.

    "Jadi saya ini internalku dulu bagaimana menyikapi sekaitan hal tersebut. Ia segera hal ini akan dicek, " terangnya.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    Surakarta
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tak Sesuai RAB, DEP FKR Soroti Proyek...

    Artikel Berikutnya

    DPD JOIN Jeneponto Resmi Dilantik, Direktur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Kasad Dampingi Menhan RI Kunjungi SMA Taruna Nusantara dan PT Pindad
    Danlanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Audiensi Dengan Pangdam XIV/Hasanuddin
    Danlanud Sultan Hasanuddin Olahraga Bersama Ribuan Prajuritnya
    Atase Pertahanan Republik Indonesia Melaksanakan Kunjungan ke Pabrik Chaiseri Metal and Rubber Co., Ltd
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Dukung Pemerintah Membangun Daerah, Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Jawab Impian Warga
    Resahkan Warga, Polisi Amankan Belasan Remaja Terlibat Tawuran di Jeneponto
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Aktivis Arak Nusantara Desak Kejari Jeneponto Segera Panggil dan Periksa Kabid Aset Terkait Randis yang Belum Dikembalikan
    Peduli, Kapolres Jeneponto Naik Trail Sasar Desa Terpencil Bawa Bantuan untuk Siswa-Siswi SD di Gunung Silanu
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Dukung Pemerintah Membangun Daerah, Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Jawab Impian Warga
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Pastikan Tidak Ada Lagi Aktivitas Tambang Galian C di Jeneponto, Kasat Reskrim: Kalau Ada Kabari Kami
    Air Mata Pecah, Akhirnya Nenek Kamange Tinggal di Rumah Layak Huni Melalui Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto
    40 Tahun di Bandung, Pria Paruh Baya Ini Tiba-tiba Muncul Klaim Tanah 9,27 Hektar di Pammajengang Jeneponto
    KPU Jeneponto Gelar Simulasi Putungsura Pilkada 2024, Ini Tujuannya

    Ikuti Kami